Wakil Ketua DPRK Abdya Sidak Pabrik Pengolah Emas dan Tembaga
Wakil Ketua I DPRK Abdya menyidak lokasi diduga yang digunakan untuk mengolah emas dan tembaga di Babahrot. (Foto: Dok Pribadi)

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait diminta untuk menindak tegas pabrik pengolah emas dan tembaga ilegal yang berlokasi di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Tgk Mustiari pada Sabtu yang mengaku telah menyidak lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu saya telah mendatangi tempat tersebut, jelas perusahaan yang mengatasnamakan diri PT ASM beroperasi secara ilegal di Abdya," ungkap Tgk Mustiari, Sabtu, 15 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Tgk Mustiari yang lebih dikenal dengan panggilan Mus Seudong mengungkapkan, didapati sejumlah bukti seperti material bongkahan tembaga dan emas yang siap untuk diolah. Namun ketika ditanyakan mengenai izin, pihak perusahaan mengaku belum memilikinya.

Selain menemukan material, Wakil Ketua I DPRK Abdya itu juga menyebutkan menemukan sejumlah jeriken yang diduga berisi cairan keras kimia untuk mengolah material menjadi emas dan tembaga yang siap dipasarkan.

"Material itu diakuinya berasal dari Aceh Selatan, selanjutnya diolah dengan sejumlah campuran bahan kimia untuk menghasilkan emas dan tembaga," ucapnya.

Kemudian, politisi Partai Aceh itu juga menyayangkan terkait dengan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak lama, namun hingga kini tidak ditindak oleh pihak terkait.

"Pekerja di sana mengaku kegiatan pengolahan emas dan tembaga tersebut telah beroperasi selama 5 bulan. Oleh sebabnya, kami berharap agar pihak terkait dapat menindak tegas perusahaan nakal ini sesegera mungkin," pintanya.

Mus Seudong juga mengaku, dirinya sangat mendukung para pemilik modal untuk berinvestasi di Abdya, namun harus sesuai dengan mekanisme dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini bukan menghambat. Namun agar perusahaan-perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dalam berusaha, seperti perizinan dan tanggungjawab lainnya," ujarnya.

Diapun meminta jika perusahaan tersebut tidak memiliki dan tidak segera mengurus perizinan, maka segala aktivitas di lokasi pabrik dapat dihentikan secepatnya.

"Stop! Sudah, hentikan saja kegiatan ilegal itu. Untuk apa tetap beroperasi jika tidak menaati peraturan sebagaimana semestinya," pungkas Mus Seudong. (*)


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini